Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M di Bank BUMD Pekanbaru, Polisi: Siapa pun yang Terlibat Kami Sikat

Kompas.com - 24/05/2022, 10:35 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua tersangka kasus kredit modal kerja fiktif di Bank BUMD Cabang Pekanbaru di Provinsi Riau.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 7,2 miliar.

Dua tersangka yang ditangkap polisi tersebut yakni AB (46) selaku debitur, dan IO (35) sebagai mantan Manager Komersial di Bank BUMD tersebut.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M di Bank BUMD Pekanbaru, Tersangka Debitur Beri Fasilitas untuk Mantan Manajer

Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Untuk perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di salah satu Bank BUMD di Pekanbaru, berkas perkara kedua tersangka sudah kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti," ungkap Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian kepada Kompas.com di Polda Riau, Senin (23/5/2022) sore.

Teddy memastikan akan menindak siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus kredit fiktif itu.

"Siapa pun yang terlibat kami sikat," tegas Teddy.

Pihaknya akan mengejar pelaku yang terlibat selagi ada alat bukti.

"Pada prinsipnya, selama ada barang bukti dan alat bukti yang mendukung terkait dengan perkaranya, tentunya kita akan kejar siapa pun yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini Polda Riau berkomitmen memberantas kejahatan perbankan," jelas Teddy.

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMD yang Rugikan Negara Rp 7,2 M

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank BUMD di Kota Pekanbaru, Riau.

"Penyidik menetapkan status tersangka kepada IO (35), mantan pegawai bank BUMD  Cabang Pekanbaru pada 9 Mei 2022," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka, yakni AB (46) selaku debitur bank tersebut.

Tersangka AB sendiri selaku pihak yang mengelola CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW.

Sunarto menjelaskan, tersangka AB mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank BUMD Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi.

Pencairan duit itu masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR, yang dikelola AB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com