KOMPAS.com - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022).
Kedua hakim tersebut, berinisial YR (39) dan DA (39), positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Tak hanya YR dan DA, BNNP juga mengamankan RAS (32) yang berprofesi aparatur sipil negara di PN Rangkasbitung; serta H, asisten rumah tangga DA.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, YR dan DA bahkan pernah memakai sabu di PN Rangkasbitung.
"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si Y dan R dan di rumah si Y. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Terungkap, Dua Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu di Kantornya
Kedua hakim itu ternyata juga menyimpan alat isap sabu di meja kerja. Di laci meja kerja hakim YR, petugas menemukan alat isap sabu atau bong.
Petugas juga mendapati dua bong, dua pipet, dan dua korek gas dari tas hakim DA.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan saat penangkapan, hakim YR dan DA dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin jenis sabu.
"Menurut hasil pemeriksaan keempatnya positif, hasil tes kit di lapangan, dan akan kita tes lagi untuk mendalami," ucapnya.
Menurut pemeriksaan sementara, YR dan DA mengaku sudah memakai narkotika jenis sabu selama lebih dari satu tahun.
Hendri menuturkan, kasus pemakaian narkoba ini terbongkar usai BNNP menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang.
"Ketika informasi ini kami menerima, maka saya dan tim melakukan evaluasi. Setelah matang, kita lakukan penyelidikan, bahwa akan adanya penyelundupan narkoba dari Sumatera menuju Banten," ungkapnya.
Timnya lantas melakukan kontrol dan mengawasi barang tersebut hingga sampai di tujuan.
Baca juga: BNN Banten Amankan 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung
Lalu pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB, petugas menangkap RAS sewaktu mengambil paket tersebut dari kantor agen di Jalan Ir Juanda Nomor 60, Rangkasbitung Barat, Lebak.
"Kita tangkap kita interogasi, yang bersangkutan RAS menyatakan barang ini bukan miliknya, karena dia diperintahkan oleh seseorang atasannya," tutur Hendri.