Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tikam Mantan Istri hingga Tewas, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 23/05/2022, 11:16 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pria yang menikam mantan istrinya, N (38), di sebuah warung hingga tewas terancam hukuman mati. 

N telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jayapura saat bersembunyi di atas pohon.

Baca juga: Penikam Mantan Istri di Jayapura Ditangkap Saat Sembunyi di Atas Pohon

Wakapolres Jayapura Kompol Deddy Puhiri mengatakan, pelaku disangka dengan Pasal 140 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP.

“Pasal yang disangkakan, yaitu 140 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama 20 tahun,” ujar Deddy kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (23/5/2022).

Deddy menjelaskan, ada sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dari kasus penikaman  berupa pisau dapur kurang lebih sepanjang 27 centimeter.

“Pisau ini yang digunakan oleh pelaku menikam korban di Rumah Makan Jam Gadang Sentani,” jelasnya.

Baca juga: Penikam Mantan Istri Hingga Tewas di Rumah Makan Jayapura Ditangkap

Beli pisau dapur

Sehari sebelum pelaku menikam korban, pelaku sudah merencanakan dengan membeli pisau dapur di salah satu supermarket di Sentani.

Deddy mengungkapkan, pelaku lantas menginap di hotel yang berdekatan dengan lokasi Warung Makan Jam Dagang, tempat korban bekerja.

“Pelaku sudah merencanakan penikaman sebelumnya dengan membeli pisau dapur di supermarket dan menginap di hotel yang tak jauh dari lokasi korban bekerja, sehingga bisa lebih mudah memantau keberadaan korban,” tuturnya.

Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Samping Rumah Makan di Jayapura

Pelaku kemudian melakukan aksinya pada 15 Mei lalu dan langsung menikam korban. 

“Tanpa banyak bicara, pelaku menikam korban sebanyak dua kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Deddy.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar sarung tangan berwarna biru dan pakaian korban.

“Ada juga satu nota sebagai bukti pembelian pisau yang dibeli oleh pelaku sehari sebelum menikam korban,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com