N telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jayapura saat bersembunyi di atas pohon.
Wakapolres Jayapura Kompol Deddy Puhiri mengatakan, pelaku disangka dengan Pasal 140 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP.
“Pasal yang disangkakan, yaitu 140 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama 20 tahun,” ujar Deddy kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (23/5/2022).
Deddy menjelaskan, ada sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dari kasus penikaman berupa pisau dapur kurang lebih sepanjang 27 centimeter.
“Pisau ini yang digunakan oleh pelaku menikam korban di Rumah Makan Jam Gadang Sentani,” jelasnya.
Beli pisau dapur
Sehari sebelum pelaku menikam korban, pelaku sudah merencanakan dengan membeli pisau dapur di salah satu supermarket di Sentani.
Deddy mengungkapkan, pelaku lantas menginap di hotel yang berdekatan dengan lokasi Warung Makan Jam Dagang, tempat korban bekerja.
“Pelaku sudah merencanakan penikaman sebelumnya dengan membeli pisau dapur di supermarket dan menginap di hotel yang tak jauh dari lokasi korban bekerja, sehingga bisa lebih mudah memantau keberadaan korban,” tuturnya.
Pelaku kemudian melakukan aksinya pada 15 Mei lalu dan langsung menikam korban.
“Tanpa banyak bicara, pelaku menikam korban sebanyak dua kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Deddy.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar sarung tangan berwarna biru dan pakaian korban.
“Ada juga satu nota sebagai bukti pembelian pisau yang dibeli oleh pelaku sehari sebelum menikam korban,” ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/111600678/tikam-mantan-istri-hingga-tewas-pria-ini-terancam-hukuman-mati
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan