REMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2 kilogram ganja yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara ke Rembang, Jawa Tengah digagalkan pihak kepolisian.
Wakapolres Rembang, Komisaris Polisi (Kompol) Tegoeh Boedi Prasetijo mengungkapkan terbongkarnya peredaran narkotika antarpulau tersebut berawal dari informasi pihak jasa ekspedisi pengiriman barang. Pihak jasa ekspedisi merasa curiga terhadap isi sebuah kardus berwarna coklat.
"Begitu terendus, Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian berkoordinasi dengan Polres Rembang. Seketika anggota langsung menyelidiki keberadaan alamat tersebut," ujar dia dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Rembang, Jawa Tengah, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali
Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Di antaranya Syarif warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan Indra Halim alias Nobita warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.
Boedi menerangkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram tersebut dikemas dalam sebuah kardus warna coklat dengan dilakban warna bening serta dibungkus plastik warna merah.
Ganja tersebut kemudian dikirim ke alamat rumah tersangka Syarif melalui jasa ekspedisi barang.
"Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan jasa ekspedisi paket ke alamat tersangka. Tersangka Syarif ditangkap terlebih dulu dirumahnya, kemudian tersangka Indra dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang," terang dia.
Boedi menambahkan, awalnya kedua tersangka mengelak memiliki barang haram narkotika golongan satu itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakuinya.
"Namun setelah kami tunjukan bukti yang kami kantongi, kedua tersangka tidak bisa mengelak. keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan rekannya ke daerah lain," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini kemudian terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang. kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.