Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Bisa Luluskan Orang Jadi Polisi, Pegawai Notaris di Palembang Ditangkap Tipu Korbannya Rp 560 Juta

Kompas.com - 19/05/2022, 18:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Seorang pegawai notaris berinisial AM (23) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang lantaran telah melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang sebagai anggota polisi.

Atas perbuatan tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 590 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Oktober 2021 lalu saat korban DCA sedang mengikuti seleksi Bintara Polri.

Baca juga: Gadis di Palembang Ditangkap akibat Investasi Bodong, Rugikan Korban hingga Rp 1,5 Miliar

Kemudian, DCA pun dikenalkan kepada RW (DPO) dan AM yang mengaku bisa membantu korban masuk sebagai Bintara Polri dengan uang pelicin sebanyak Rp 590 juta.

"Tapi setelah uang itu diserahkan korban ternyata tidak lulus," kata Tri, Kamis (19/5/2022).

Tri menjelaskan, korban pun meminta uang yang diberikan kepada para pelaku untuk dikembalikan.

Namun, hampir satu tahun berjalan uang tersebut nyatanya masih belum diberikan oleh pelaku.

Baca juga: Menolak Ditilang, Seorang Sopir Truk Ayam Marah dan Merobek Rompi Anggota Satlantas di Palembang

Kesal atas perbuatan itu, korban pun membuat laporan ke polisi sampai akhirnya AM ditangkap.

"Satu pelaku lagi masih buron insial RW dan kini masih dalam pengejaran. Mereka ini bekerja sama mengaku bisa meloloskan seseorang masuk polisi," jelasnya.

Sementara itu, tersangka AM mengaku dalam kesehariannya ia hanya bekerja sebagai seorang pekerja di kantor notaris.

Saat penyerahan uang berlangsung, AM mengakui bahwa telah membuat surat perjanjian notaris palsu agar dapat meyakinkan korban.

"Suratnya saya buat sendiri. Sebetulnya yang mengaku bisa meloloskan korban masuk polisi itu adalah RW, bukan saya," jelasnya.

AM mengunkapkan, ia mendapatkan imbalan dari RW sebesar Rp 10 juta setelah korban memberikan uang.

"Uangnya saya belikan handphone dan jam tangan, sisanya saya kembalikan ke RW," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, AM pun terancam dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com