Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Dana KONI Padang Mangkir Panggilan Jaksa, Kejari Siapkan Upaya Jemput Paksa

Kompas.com - 19/05/2022, 14:12 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat telah melayangkan pemanggilan kedua untuk mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi yang menjadi tersangka kasus korupsi dana KONI Padang.

Dalam surat panggilan kedua itu, Agus Suardi yang juga mantan Ketua KONI Sumbar itu diminta menjalani tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Surat pemanggilan kedua sudah kita layangkan kemarin sore. Kita minta dia kooperatif hadir pada Senin (23/5/2022) mendatang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Padang Ditahan, Agus Suardi Mangkir Panggilan Jaksa

Agus sebelumnya dipanggil menjalani tahap II pada Rabu (18/5/2022) bersama dua tersangka lainnya Davidson dan Nazar.

Hanya saja, Agus mangkir dengan alasan sakit.

Sementara dua tersangka lainnya setelah menjalani tahap II langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang.

Menurut Therry, jika Agus masih sakit pihaknya akan mendatangkan tim dokter untuk memeriksa kesehatannya.

Baca juga: Korupsi KONI Padang, Tersangka Ungkap Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota

"Kalau masih sakit, kita datangkan dokter sendiri. Jika hasilnya memang sakit, akan kita lakukan pemanggilan ketiga. Tapi kalau tidak sakit, akan kita bawa paksa," kata Therry.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Davidson dan Nazar akhirnya ditahan pihak Kejari Padang, Rabu (18/5/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian dibawa ke Rutan Anak Air, Padang.

Pengacara Nazar, Putri Deyesi Rizky mempertanyakan alasan Agus Suardi tidak memenuhi panggilan sehingga tidak jadi ditahan.

"Sakitnya apa? Apakah parah? Jika dibandingkan dengan kasus lain, ada tersangka yang stroke tapi tetap ditahan. Sementara Agus ini sakitnya apa," kata Putri yang merupakan mantan pengacara Agus Suardi ini.

Putri tidak ingin ada "keistimewaan" dalam hal ketiga tersangka kasus tersebut.

"Kan bisa saja klien saya bilang sakit juga. Tapi kita tidak ingin seperti itu," kata Putri.

Alasan Agus sakit menjadi pertanyaan besar, sebab sebelumnya dia mengungkap bukti baru pada Sabtu (14/5/2022) dalam kondisi segar bugar.

Bukti itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua mantan pejabat utama di Padang yaitu mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Yulika.

Bukti yang diungkap berupa kutipan percakapan antara Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang yang merangkap bendahara PSP Padang dengan Mahyeldi dan Andri Yulika.

Setelah diungkap, kemudian pengacara Agus, Putri Deyesi tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan Agus tidak memberikan bukti tentang aliran dana untuk Pilkada dan pemilihan Ketua KNPI.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana KONI Padang, Pengacara Tersangka Tiba-tiba Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com