SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta menghadirkan dua orang saksi.
Kedua saksi yakni pegawai Bea Cukai Bandara Soetta, Firul Zubaid Affandi sebagai Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) dan Miftahul Awal selaku Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan.
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Slamet Widodo dan Firul Zubaid Affandi menyampaikan, tugasnya melakukan penelitian dan koreksi dokumen kepabeanan.
Saat bertugas, Firul mengaku kerap menemukan kesalahan yang dilakukan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).
Baca juga: Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi IKM Rp 5,3 Miliar
Kesalahan paling banyak ditemukan yaitu kesalahan under invoice atau manipulasi harga barang impor.
"Temuan kesalahan pasti. Paling sering nilai pabean, uraian barang diberitahukan terlalu umum tidak spesifik. Saya perbaiki, langsung kita koreksi," kata Firul di hadapan majelis hakim, Rabu (18/5/2022).
Dijelaskan Firul, under invoice adalah penurunan harga dari nilai sebenarnya yang dapat merugikan keuangan negara dari pajak impor.
"Under Invoicing secara umum nilainya diturunkan dari harga sebelumnya. Bisa disimpulkan seperti ini (mark down nilai barang). Pastinya (kerugian negara)," jelas Firul.
Firul mencontohkan, harga barang yang seharusnya 100 dollar AS, diubah menjadi 10 dollar AS.
Baca juga: Pria yang Selundupkan Sabu ke Lapas di Banten Ternyata Pegawai Kejari Cilegon
Adanya praktik curang tersebut, kata Firul, bisa dibayangkan besarnya nilai harga yang dimanipulasi oleh perusahan jasa titipan (PJT) yang merugikan uang negara.
"Kalau dibayangkan bisa sampai segitu (besarnya kerugian keuangan negara), karena nilai pabean akan dikalikan dengan tarif," ucapnya.
Menanggapi pernyataan saksi, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori membenarkan, PT SKK banyak melakukan kesalahan dan pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara.
"PT SKK yang disampaikan saksi Pak Firul tadi banyak kesalahan berupa under invoicing, memberitahukan jenis barang berbeda, impor barang larangan pembatasan tanpa izin yang diteruskan untuk ditangani bidang P2," kata Qurnia dari Rutan Pandeglang.
"Seringnya melakukan pelanggaran dan kesalahan, apakah PJT itu patuh pada aturan?," tanya Qurnia kepada Firul.
Menjawab pertanyaan Qurnia, Firul menyebut, PJT sering melakukan kesalahan dan pelanggaran dianggap tidak patuh atau tidak baik.
"Kalau dari sisi saya sebagai peneliti, menurut saya kalau satu kali dua kali kesalahan harusnya diperbaiki. Kalau sering tidak baik (tidak patuh)," jawab Firul.
Sidang pun ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.