AMBON,KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak membantah salah satu stafnya membakar dokumen yang berkaitan dengan pengusutan kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Menurut Rustam dokumen yang dibakar oleh Ola Riupassa yang menjabat Kepala Seksi Kawasan Kumuh itu hanya berkas rincian kegiatan yang ada dalam daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2022.
"Itu yang dibakar adalah rincian kegiatan 2022, itu sudah diklarifikasi ke penyidik KPK," kata Rustam kepada wartawan di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kediaman Pribadi Wali Kota Ambon, Sita 2 Koper dan Tas Isi Dokumen
Ola diketahui membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi di kantor wali kota Ambon saat penyidik KPK tengah menggeledah di kantor tersebut pada Selasa (17/5/2022).
Aksi Ola itu dipergoki tim KPK saat mereka turun dari lantai tiga kantor tersebut dan melihat ada asap yang keluar dari kamar mandi.
Rustam mengaku tidak mengetahui pasti alasan Ola membakar dokumen tersebut. Namun dari pengakuan Ola, dokumen itu dibakar di dalam kamar mandi karena tempat sampah sudah penuh.
"Nah itu (alasannya) yang saya tidak tahu. Tapi Ola bilang tempat sampah sudah penuh, saya juga tidak lihat jadi di situ (kamar mandi)," katanya.
Baca juga: Penjelasan Pejabat yang Bakar Berkas Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon
Meski begitu, Rustam mengakui bahwa momen Ola membakar dokumen itu tak tepat karena bersamaan dengan waktu penggeledahan KPK.
"Nah itu akang (itu sudah), waktu dan momennya yang salah," katanya.
Adapun Ola mengaku dokumen yang dibakar di dalam kamar mandi itu adalah tumpukan berkas rincian kegiatan tahun 2022.
Ola telah mengklarifikasi hal tersebut ke penyidik KPK yang saat itu melakukan penggeledahan.
"Itu katong (kita) rekap dari DPA. Itu sudah saya jelaskan ke mereka," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.