AMBON,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di kawasan Karang Panjang, Ambon pada Rabu (18/5/2022).
Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih 1 jam ini penyidik membawa satu koper besar berisi dokumen.
Kemudian dari hasil penggeledahan di kediaman pribadi wali kota Ambon di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Ambon, penyidik KPK juga membawa satu koper dan tas berisi dokumen.
Baca juga: 7 Jam Geledah Dinas PUPR Ambon, Penyidik KPK Sita 3 Koper Dokumen
Penyidik KPK kemudian bergerak menuju kawasan Bere-bere untuk menggeledah rumah Andrew Hehanussa yang diketahui sebagai orang dekatnya Richard.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kota Ambon terkait pengembangan kasus dugaan suap wali kota Ambon.
Dia pun memastikan proses penggeledahan masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
"Proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan lanjutan dari kegiatan ini berikutnya akan kembali kami informasikan," kata Ali, Rabu.
Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah dan menyita lima koper dan tas berisi dokumen dari kantor wali kota Ambon, Selasa (17/5/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard, dan Amri seorang staf Alfamidi Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.