Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi IKM Rp 5,3 Miliar

Kompas.com - 18/05/2022, 19:26 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Yoyo Wicahyono (YW).

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar.

Selain Yoyo, penyidik Kejari Serang juga menetapkan Komanditer CV GPM berinisial DS selaku pelaksana proyek pekerjaan tersebut.

Baca juga: Kantor Dinas Pangan Minut Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Senilai Rp 2 Miliar

"Setelah dilakukan ekpose gelar perkara, diterbitkan surat penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK dan DS dari pihak swasta CV GPM," kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Rabu (18/5/2022).

Usai menetapkan tersangka, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YW di Rutan Pandeglang dan tersangka DS di Rutan Serang.

"Alasan penahanan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Dijelaskan Freddy, YW saat menjabat Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, kata Freddy terjadi kerugiaan keuangan negara dari pekerjaan revitalisasi IKM yang berada di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp800 juta.

"PPK seharusnya mengendalikan pekerjaan tapi tersangka YW tidak dilaksanakan (pengawaan dan pengendalian), dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sekira Rp800 juta," kata Freddy.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Padang Ditahan, Agus Suardi Mangkir Panggilan Jaksa

Sementara DS, selaku pelaksana pekerjaan diduga telah melakukan markup harga barang dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Keduanya dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat digiring ke mobil tahanan, Yoyo Wicahyono mengatakan, ditetapkannya dia sebagai tersangka sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat negara.

"Ini resiko jabatan," ucap Yoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com