Atas perbuatannya, polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo kepada wartawan, Selasa, (17/05/2022) malam.
Baca juga: Nomor Telepon Darurat di Yogyakarta: Polisi, Pemadam Kebakaran, Ambulans, PLN, hingga Rumah Sakit
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kendaraan emergency seperti pemadam kebakaran memang harusnya mendapat prioritas.
"Jadi, walaupun dapat prioritas ya tetap ada aturannya di jalan raya," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022) sore.
Tapi, sambungnya, yang namanya jalan raya tetap harus hati-hati.
"Walaupun prioritas bukan berarti semaunya, tidak seperti itu, dan harus juga lihat pengguna jalan," ungkapnya.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.