UNGARAN, KOMPAS.com- Warga Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sugiyarta memenangkan gugatan yang diajukan kepada PT KAI.
Sugiyarta yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Ambarawa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang.
Dia menggugat PT KAI karena rumah tempat tinggalnya digusur pada 24 Februari 2020.
Baca juga: Kesalahan Polisi Umumkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bisa Digugat Pihak yang Dirugikan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran pada 9 Mei 2022, PT KAI dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) atas penggusuran tersebut.
Humas PN Ungaran Dharma Setiawan menyampaikan, dalam hal ini PT KAI dianggap merusak bangunan tanpa seizin pemilik rumah.
Hakim menilai tindakan itu sebagai perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, hakim juga menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp 855.390.000 dan kerugian immateriil Rp 2 miliar.
"Selain itu juga menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta setiap hari kepada penggugat untuk keterlambatan memenuhi isi putusan ini sejak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Dharma saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Sedangkan Sugiyarta menyebutkan, hanya sebagian gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Namun, hal tersebut menunjukkan langkah PT KAI melakukan penggusuran adalah tindakan yang salah.
"Selain perbuatan melanggar hukum tersebut, saya juga mengajukan ganti atas rumah dengan nilai taksir dari lembaga resmi dan hilangnya dokumen berharga seperti BPKB dan ijazah," kata Sugiyarta.
Dia menegaskan bahwa proses pembongkaran rumah miliknya, tanpa dilandasi ketetapan hukum yang jelas.
"Dari sekian rumah di Temenggungan ini, hanya rumah saya yang dibongkar. Ini juga merupakan tindakan diskriminatif, melanggar undang-undang juga itu," tegasnya.