BIMA, KOMPAS.com - Aliansi BEM Nusantara NTB menggelar aksi demonstrasi di halaman Polres Bima pada Selasa (17/5/2022).
Mereka mendesak aparat kepolisian membebaskan tanpa syarat 10 orang mahasiswa yang menjadi terduga provokator aksi blokade jalan selama empat hari berturut-turut di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada 12 Mei lalu.
"Segera lepaskan dan bawa pulang 10 massa aksi yang sekarang ditahan di Polda NTB tanpa syarat," tuntut Khairul, Koordinator Daerah BEM Nusra NTB dalam orasinya, Selasa.
Khairul menilai, upaya pembubaran paksa, penahanan, dan penetapan status tersangka kepada 10 orang mahasiswa itu bertentangan dengan Perkap Nomor 9 Tahun 2008 tentang pedoman pengendalian massa.
Baca juga: 10 Mahasiswa Jadi Tersangka Pemblokadean Jalan di NTB, BEM UM Bima Minta Penahanan Dipindah
Untuk itu, lanjut Khairul, polisi harus menghentikan penyidikan kasus ini dan menindak aparat yang telah bertindak represif saat pembubaran aksi pemblokiran jalan di Kecamatan Monta.
"Hentikan tidakan represif kepada mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum," imbuh Khairul.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menegaskan, perkara ini masih dalam proses penyidikan polisi.
Heru menganjurkan massa aksi menempuh upaya hukum jika memang menemukan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
"Jadi ini saya informasi bahwa permasalahan ini sedang salam proses. Jadi ikuti proses yang ada, apabila memang ada kesalahan di sana silakan menempuh upaya hukum," terang Heru menanggapi tuntutan massa akasi.
"Kami tentunya melakukan tindakan pasti berdasarkan atas hukum. Apabila menemukan (pelanggaran) rekan-rekan lakukan upaya hukum," tambah Heru.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Bima, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Sebelumnya, Polres Bima menetapkan 10 orang mahasiswa sebagai tersangka blokade jalan selama empat hari berturut-turut di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
10 orang itu yakni AR (20), IT (20), ARH (20) yang merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
Kemudian SA (25) dan MA (22) dari Universitas Muhammadiyah Bima. Lalu AK (21) dan SU (21) dari Politeknik Mataram.
Selain itu MU (23) dari Unram, Mr (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan Am (22) dari Universitas Islam Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.