Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan bahwa kedua jenazah adalah Astri dan Lael.
Polisi memeriksa 24 saksi untuk mengungkap kasus itu.
Kemudian, seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis, 2 Desember 2021 siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.