Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Arisan Bodong, Selebgram di Bone Sulsel Ditahan

Kompas.com - 28/04/2022, 10:32 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, menahan seorang perempuan berinisial ANP (27) karena diduga terlibat dalam penipuan berkedok arisan.

ANP yang dikenal sebagai seorang selebgram ini ditahan sejak Selasa (26/4/2022).

"Sudah berproses," kata Kepala Polres Bone AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi.

Baca juga: 2 Wanita di Kotabaru Kalsel Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong, Rugikan Korbannya hingga Miliaran Rupiah

ANP sebelum sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022). Dia ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kasus dugaan penipuan berkedok arisan ini mulai diusut polisi setelah ada tiga orang melaporkan selebgram ini ke polisi pada Januari 2022.

Ketiga orang itu mengaku merugi hingga Rp 20 juta akibat arisan bodong yang diinisiasi ANP.

Akibat perbuatannya, ANP terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Rugi hingga Miliaran Rupiah, Korban Arisan Bodong di Bandung Lapor ke Polda Jabar

Selain itu, dia juga bisa dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 junto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabar Terbaru Selebgram Nia Pakoneri, Tersangka Kasus Arisan Bodong Mendekam di Rutan Polres Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com