BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial YA (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena menjadi bandar arisan online bodong.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, YA menjalankan bisnis arisan online menggunakan media sosial miliknya.
"Pelaku menawarkan korban dan kawan-kawan arisan di WhatsApp, yaitu dengan iming-iming bayar Rp 10 juta dan mendapatkan Rp 20 juta," ujar AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Polisi Buru Aset Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin, Mulai Mobil hingga Kafe
YA kemudian menjanjikan korbannya dalam tempo sebulan sudah bisa menerima uang keuntungan.
Korban yang tergiur dengan keuntungan besar lantas menyetorkan sejumlah uang sesuai kesepakatan.
"Dengan jangka pencairan 1 bulan lalu korban tergiur dan mengikuti arisan yang ditawarkan oleh pelaku dan mengirimkan ke nomor rekening pelaku," jelasnya.
Tiba waktunya korban menerima uang, pelaku menghilang dan sulit dihubungi. Karena merasa ditipu, beberapa korban langsung membuat laporan kepolisian.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Atas kegiatan YA itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 153.500.000. Proses hukum tengah berlangsung," tambahnya.
Karena perbuatannya, YA akan dikenakan Pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.