Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Pria Hidung Belang, 4 Penipu Bermodus Pelacur Ditangkap di Pekanbaru

Kompas.com - 28/04/2022, 07:56 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Niat seorang pria berinisial RPN (29) untuk berkencan dengan wanita malah berujung musibah.

Pria hidung belang ini, menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh komplotan yang mengaku pelacur di sebuah aplikasi di Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, empat orang pelaku penipuan dan pemerasan ditangkap pada Sabtu (23/4/2022), di salah satu hotel di Pekanbaru.

Baca juga: Dikejar Korbannya, Terduga Penipu Bermodus Jimpitan Minta Perlindungan Polisi

Keempat pelaku adalah dua pria berinisial JD (29), YL (30), dan dua perempuan berinisial AY (33) dan VA (30).

"Mereka berempat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang pria. Korban mengalami kerugian Rp 7,8 juta," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Ia mengungkapkan bahwa keempat pelaku beraksi dengan modus memasang foto wanita yang di sebuah aplikasi kencan.

Saat ada pria hidung belang yang memesan perempuan tersebut, korban akan diarahkan ke sebuah hotel.

"Aksi penipuan dan pemerasan dengan modus melalui aplikasi ini sudah sering terjadi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi itu. Sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," ungkap Budi.

Ia melanjutkan, keempat pelaku beraksi pada Kamis (21/4/2022) siang.

Setelah korban memesan wanita, korban disuruh datang ke sebuah hotel.

Sesampainya di dalam kamar hotel, salah satu pelaku meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan.

Tak lama setelah itu, datang lagi pelaku lain ke kamar hotel. Pelaku meminta uang Rp 400.000. Namun, korban tidak bersedia memberikannya.

Baca juga: Demi Cegah Penipu Cari Mangsa di Medsos, Pengamat Sebut Organisasi Profesi Perlu Dilibatkan

"Karena korban menolak memberi uang, pelaku memukul korban. Salah satu pelaku merampas dompet korban yang berisi uang Rp 7,8 juta. Setelah itu, para pelaku kabur," kata Budi.

Korban yang merasa dirugikan, sambung dia, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan, hingga menangkap empat pelaku, dua lelaki dan dua perempuan.

Kini, keempat pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Budi menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com