PEKANBARU, KOMPAS.com - Niat seorang pria berinisial RPN (29) untuk berkencan dengan wanita malah berujung musibah.
Pria hidung belang ini, menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh komplotan yang mengaku pelacur di sebuah aplikasi di Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, empat orang pelaku penipuan dan pemerasan ditangkap pada Sabtu (23/4/2022), di salah satu hotel di Pekanbaru.
Keempat pelaku adalah dua pria berinisial JD (29), YL (30), dan dua perempuan berinisial AY (33) dan VA (30).
"Mereka berempat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang pria. Korban mengalami kerugian Rp 7,8 juta," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Ia mengungkapkan bahwa keempat pelaku beraksi dengan modus memasang foto wanita yang di sebuah aplikasi kencan.
Saat ada pria hidung belang yang memesan perempuan tersebut, korban akan diarahkan ke sebuah hotel.
"Aksi penipuan dan pemerasan dengan modus melalui aplikasi ini sudah sering terjadi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi itu. Sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," ungkap Budi.
Ia melanjutkan, keempat pelaku beraksi pada Kamis (21/4/2022) siang.
Setelah korban memesan wanita, korban disuruh datang ke sebuah hotel.
Sesampainya di dalam kamar hotel, salah satu pelaku meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan.
Tak lama setelah itu, datang lagi pelaku lain ke kamar hotel. Pelaku meminta uang Rp 400.000. Namun, korban tidak bersedia memberikannya.
"Karena korban menolak memberi uang, pelaku memukul korban. Salah satu pelaku merampas dompet korban yang berisi uang Rp 7,8 juta. Setelah itu, para pelaku kabur," kata Budi.
Korban yang merasa dirugikan, sambung dia, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan, hingga menangkap empat pelaku, dua lelaki dan dua perempuan.
Kini, keempat pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Budi menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/28/075609078/peras-pria-hidung-belang-4-penipu-bermodus-pelacur-ditangkap-di-pekanbaru