Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Joki CASN 2021 di Lampung, Akademisi Hukum Pidana: Peserta Pengguna Joki Patut Dipidana

Kompas.com - 27/04/2022, 06:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat pelaku joki tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditangkap dan kini mendekam di Mapolda Lampung.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, ada 58 peserta yang menggunakan jasa keempat joki ini.

Para pelaku ini mematok tarif hingga Rp 300 juta dengan jaminan peserta bakal lulus tes seleksi CASN tersebut.

Terkait kasus joki ini, akademisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah Metro Prima Angkupi menuturkan, yang disebut pelaku bukan hanya joki itu saja tetapi juga peserta yang menggunakan jasa joki.

Baca juga: 4 Tersangka Joki CASN 2021 di Lampung Ditangkap, Bantu 58 Peserta

“Menurut analisa sederhana saya, si pengguna joki adalah orang yang cakap untuk mengetahui perbuatan dan akibat dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum,” kata Prima saat dihubungi, Selasa malam.

Prima menilai, peserta pengguna joki bukanlah korban penipuan ataupun korban bujuk rayu.

“Tidak mungkin pengguna joki tidak tahu bahwa perbuatan tersebut dilarang. Mereka mengetahuinya dan tetap melakukan penggunaan joki,” kata Prima.

Hal ini berarti si pengguna seharusnya menyadari bahwa perbuatan menggunakan joki dalam tes CASN itu adalah suatu kesalahan yang berakibat hukum.

“Sehingga ini memenuhi sifat melawan hukum. Dengan demikian, pengguna joki dapat dilakukan pemidanaan,” kata Prima.

Menurut Prima, peserta pengguna joki bisa dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Pasal 55 KUHP karena pengguna joki memiliki pengetahuan secara sadar dan kemampuan untuk menyuruh dan menjanjikan sesuatu perbuatan yang dilarang,” kata Prima.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Penerimaan CASN, Kepala Badan KPSDM Buol Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ini berinisial IG (35), MR (24), MRA (26) dan satu tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lampung berinisial AN (27).

Mereka melakukan kecurangan di tiga lokasi. Tersangka IG, MR, dan MRA beroperasi di lokasi tes SMK Yadika Kabupaten Pringsewu dan kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) Lampung.

Sedangkan AN beroperasi pada seleksi CASN Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan lokasi di Markas Korem 043 Garuda Hitam.

“Modus para tersangka yakni dengan illegal remote access pada perangkat komputer yang digunakan peserta,” kata Arie di Mapolda Lampung, Selasa (26/4/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Regional
Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Regional
Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Regional
Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Regional
Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Regional
5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Forografer Singapura hingga Balita

5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Forografer Singapura hingga Balita

Regional
10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Regional
Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Regional
Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Regional
Perjuangan Pemuda Dusun Jlamprang agar Wilayahnya Bersih, Utang Bank untuk Beli Mobil Pengangkut Sampah

Perjuangan Pemuda Dusun Jlamprang agar Wilayahnya Bersih, Utang Bank untuk Beli Mobil Pengangkut Sampah

Regional
[POPULER NUSANTARA] Sosok Lansia yang Tinggal Sendiri di Rumah Terbengkalai | Calon Kades Hibahkan Tanah Bengkok

[POPULER NUSANTARA] Sosok Lansia yang Tinggal Sendiri di Rumah Terbengkalai | Calon Kades Hibahkan Tanah Bengkok

Regional
Sejumlah Negara Lakukan Pembatasan, Bulog Jateng Sebut Impor Beras Semakin Sulit

Sejumlah Negara Lakukan Pembatasan, Bulog Jateng Sebut Impor Beras Semakin Sulit

Regional
Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Regional
Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com