KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.
Politikus Partai Gerindra ini dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.
”Memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata hakim Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (26/4/2022).
Merya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta dan dicabut hak politik selama dua tahun.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Merya divonis lima tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa penuntut umum dari KPK, Trimulyono Hendradi, menyatakan banding atas putusan hakim.
Sementara itu, Merya dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir akan putusan hakim tersebut.
Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktifkan Kolaka Timur Didakwa Melakukan Korupsi
Selepas sidang, Merya menemui keluarga dan sejumlah pendukung yang datang.
Dia berharap, putusan ini merupakan yang terbaik untuk dirinya, keluarga, dan pendukung.
”Kami sudah ikuti semua proses persidangan. Dan berharap ini yang terbaik. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir,” katanya.