AMBON, KOMPAS.com- Dua pemuda asal Kota Ambon, FS (24) dan GK (20) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa tiga paket ganja kering saat sedang mudik Lebaran dari Jayapura menuju Ambon dengan kapal motor (KM) Dobonsolo.
Keduanya ditangkap polisi saat turun dari tangga KM Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (20/4/2022) pukul 23.00 WIT.
Baca juga: Seorang Perawat Ditemukan Tewas di Pasar Arumbai Ambon
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija mengatakan, tiga paket ganja kering yang disita itu disimpan oleh kedua pelaku di bekas kemasan mie instan.
“Keduanya FS dan GK ditahan pada saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, Senin (25/4/2022).
Dia mengatakan saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja kering. Keduanya langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan saat itu juga.
“Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan tiga paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan mie,” ujarnya.
Baca juga: Kezia Tulalessy, Remaja 16 Tahun Asal Ambon Terima Penghargaan Hari Kartini
George mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua pria ini mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang senilai Rp 1.500.000.
“Dua pelaku ini membeli barang narkotika pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp 1.500.000," katanya.
Baca juga: Lantik 8 Kades dan 1 Raja, Wali Kota Ambon: Kalau Masih Ada yang Keberatan, Silakan ke PTUN