BANGKA, KOMPAS.com - Kegiatan takbir keliling saat malam penyambutan Idul Fitri 1443 H di wilayah Bangka Belitung dipastikan dilarang.
Umat muslim diarahkan untuk menggelar takbiran di masjid atau rumah ibadah di tempat tinggal masing-masing.
"Kami sudah dapat dari Kemenag untuk takbiran keliling dilarang," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra seusai apel gelar pasukan operasi ketupat, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Bupati Pati: Takbir Keliling dan Dangdut Saat Idul Fitri Belum Bisa digelar
Yan menuturkan, selama operasi ketupat aparat gabungan akan melakukan pengamanan hingga ke rumah ibadah.
Termasuk masjid-masjid yang menggelar kegiatan takbiran.
"Personel gabungan ini kita siapkan untuk pengamanan dan kelancaran Idul Fitri serta arus mudik," ujar Yan.
Menurut Yan, ketentuan untuk tidak takbiran keliling sudah dibahas bersama stakeholder terkait dan disampaikan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut juga bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah sebaran pandemi Covid-19.
Total sebanyak 1.500 personel gabungan dikerahkan selama operasi ketupat di Bangka Belitung.
Baca juga: PPKM Darurat, Shalat Idul Adha dan Takbir Keliling Ditiadakan di Kota Madiun
Selain pengamanan rumah ibadah, personel juga mengawal titik-titik arus mudik yang rawan kemacetan.
Personel juga melakukan pengawasan terhadap bahan kebutuhan pokok dan pelaksanaan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.