Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Blitar Raya, Polisi Sita 1.280 Petasan, 4,25 Kg Bubuk Peledak, dan Puluhan "Sound System" Takbir Keliling

Kompas.com - 19/05/2021, 15:32 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Selama berlangsungnya Operasi Ketupat mulai 6 hingga 17 Mei 2021, kepolisian di Blitar Raya menyita 1.280 petasan dan 4,25 kilogram bubuk peledak.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan sound system yang digunakan dalam ronda sahur dan takbir keliling.

Sementara, petasan yang disita polisi baik di wilayah hukum Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota mayoritas diamankan pada Kamis dini hari (13/5/2021) saat para pelaku sedang menyiapkan petasan untuk dinyalakan setelah shalat Id.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pihaknya mengintensifkan razia petasan bersamaan dengan operasi pengamanan malam takbir pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.

"Karena ini tradisi masyarakat menyalakan petasan menjelang dan terutama, pasca-shalat Id. Kita lakukan razia karena melanggar hukum, membahayakan keselamatan masyarakat, dan mengganggu kenyamanan," ujar Leo pada konferensi pers hasil Operasi Ketupat 2021 di wilayah hukum Polres Blitar, Rabu (19/5/2021).

Leo mengatakan, di wilayah hukum Polres Blitar pihaknya berhasil menggagalkan belasan kasus dimana terdapat warga yang hendak menyalakan petasan setelah shalat Id dan menyita 599 petasan, 117 selongsong petasan, dan 250 gram bubuk peledak petasan.

"Dari razia petasan, kami mengamankan puluhan orang dari belasan lokasi yang berbeda-beda. Namun, hanya dua dari mereka yang kami proses secara hukum dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan bahan peledak," ujarnya.

Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon

Puluhan pelaku yang lain, ujarnya, hanya dilakukan pembinaan.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Blitar Kota polisi menyita 681 petasan, 4 kilogram bubuk peledak petasan dengan 32 pelaku selama periode Operasi Ketupat.

Dua pelaku, yaitu seorang peracik dan seorang penjual bubuk peledak petasan harus menjalani proses hukum dengan jeratan UU Darurat No. 12 Pasal 1, Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sisanya kami lakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan pada konferensi pers hasil Operasi Ketupat 2021 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Digugat Anak Kandungnya karena Jual Lahan Warisan untuk Bayar Utang, Ibu: Kok Bisa Berhati Seperti Itu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com