SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga pencuri antarprovinsi diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Ketiganya diringkus saat beraksi mencuri di sebuah minimarket Kampung Ranca, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Komplotan residivis pencurian ini beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Baca juga: Menteri ESDM: Kecukupan Stok Pertalite Aman Untuk 20 Hari ke Depan
Masing-masing MS alias P (40), RGH alias R (39) dan RDH (35). Ketiganya merupakan warga luar Sukabumi.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka pencurian minimarket ini berdasarkan laporan para korban.
"Di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ada tiga laporan pencurian dengan pemberatan di tiga minimarket," ungkap Zainal saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis (21/4/2022).
"Berdasarkan laporan tersebut para penyidik langsung menyelidiki dan terus mendalami kasusnya," sambung dia.
Menurut Zainal, hasil pendalaman diketahui laporan aksi pencurian minimarket bukan hanya di wilayah Kota Sukabumi saja. Melainkan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor dan Provinsi Banten.
"Para penyidik akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku saat beraksi mencuri di salah satu minimarket di Tangerang," ujar dia.
Baca juga: Pergoki Pencuri, Mira Dibunuh dan Dibuang di Septic Tank, 2 Pelaku Masih SMP
Ketiga tersangka ini semuanya residivis, artinya pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, di antaranya satu uni mobil Honda Mobilio warna putih platnomor B 2612 SKW, satu buah linggis, dua buah kunci pas, berbagai jenis rokok, dan barang-barang yang dijual di minimarket.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancanan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Zainal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.