Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pemuda Sumbawa Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Kesal karena Sering Buang Air Besar Sembarangan

Kompas.com - 21/04/2022, 15:04 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Dua pelaku yang meledakkan petasan di anus kucing di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mengakui perbuatannya.

Keduanya ditangkap oleh polisi di rumahnya, Kecamatan Plampang, Sumbawa, Selasa (19/4/2022).

"Pelaku benar sudah ditangkap. Motifnya kesal karena kucing tersebut sering buang air besar sembarangan. Sedangkan motif menyebarkan konten video di media sosial karena iseng," ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK saat konferensi pers, Kamis (21/04/2022).

Baca juga: Kucing yang Jadi Korban Ledakan Petasan di Sumbawa Ditemukan, Begini Kondisinya...

Esty mengatakan, setelah melakukan penyelidikan ternyata dua pelaku penganiayaan terhadap kucing itu memang berasal dari Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Dia menjelaskan, dua orang tersebut yaitu AL (19), pemilik kucing sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya.

Kedua, yaitu AR (28) yang berperan sebagai perekam dan penyebar video tersebut di WhatsApp.

Baca juga: Video Viral Pemuda di Sumbawa Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Polisi Turun Tangan

Atas kasus ini, beberapa pemerhati hewan membuat pengaduan ke Polres Sumbawa, lalu pihak penyidik menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dari perilaku menyimpang kedua pelaku, berdasarkan proses penyelidikan disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pada ayat 1 penganiayaan terhadap hewan hukumannya 3 bulan, dan ayat 2 apabila menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap hewan yaitu paling lama ancaman hukuman 9 bulan," terang Kapolres Esty.

Baca juga: Permukiman Warga Eks Timtim di Sumbawa Terbakar, 7 Rumah Hangus

"Mungkin apa yang kedua pelaku perbuat ini tidak disangka akan menimbulkan gejolak dan protes keras dari netizen, khususnya para pecinta hewan," imbuhnya.

Kapolres membenarkan kondisi kucing mengalami luka bakar di sejumlah titik pada bagian tubuhnya.

Ia mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan. Apabila tidak sanggup lagi memelihara, tidak diperbolehkan melakukan kekerasan dan disarankan melepaskan agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.

"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com