Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suntik Silikon Ilegal hingga Rusak Payudara, Pemilik Salon di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 21/04/2022, 13:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang pemilik salon kecantikan ditangkap aparat kepolisian di Lampung Tengah karena membuka praktek suntik silikon ilegal.

Korban mengalami kerusakan di payudara setelah disuntik pelaku.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial KK alias DF (45) warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Baca juga: Kronologi Mantan Atlet Kejurnas Downhill Tersesat di Hutan Gunung Mendelem gara-gara Ikuti Google Maps

Menurut Doffie, pelaku ditangkap di Tangerang pada 29 Maret 2022.

“Pelaku ini selalu berpindah-pindah lokasi untuk membuka prakteknya selain di Lampung,” kata Doffie saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Kasus ini berawal dari laporan NR (38), warga Kecamatan Seputih Agung yang mengaku menjadi korban praktek kecantikan suntik silikon ilegal dari pelaku.

“Korban NR melaporkan dia melakukan suntik silikon untuk memperbesar payudaranya dengan pelaku,” kata Doffie.

Dalam laporan itu disebutkan, korban NR mendatangi salon kecantikan milik pelaku pada 26 Februari 2022 lalu untuk suntik silikon payudara.

“Setelah suntik silikon korban mengalami kesakitan dan demam,” kata Doffie.

Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sembilan hari dan dinyatakan untuk menjalani operasi.

“Namun, keluarga korban menolak dan memilih merawat korban di rumah. Kasus ini pun dilaporkan ke kepolisian,” kata Doffie.

Baca juga: Gagal Bekerja di Polandia, 11 TKI Asal Lampung Terkatung-katung di Turki

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menambahkan, dalam penangkapan pelaku di Tangerang kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa koper isi peralatan suntik dan obat silikon cair,” beber Edi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku hanya lulusan sekolah dasar dan tidak pernah menempuh pendidikan khusus perawatan kecantikan.

“Pelaku mengaku belajar praktek ini saat bekerja di salon kecantikan,” kata Edi.

Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian pelaku DF juga seorang residivis kasus yang sama pada 2018. 

Saat itu pelaku terjerat kasus karena korban mengalami infeksi hidung setelah operasi di salon milik pelaku.

Atas praktek ilegal ini pelaku terancam dijerat pasal 83 junto 64 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com