Para tersangka mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Meski begitu, polisi masih mendalami pernyataan itu karena jumlah ganja yang dibawa cukup besar.
Mengenai jalur penyelundupan, ia menilai para pengedar narkotika jenis ganja, yang umumnya berasal dari PNG, masih memilih jalur laut sebagai rute penyelundupannya.
Baca juga: Kasus Penimbunan 1.140 Liter Solar di Jayapura, Polisi: Tersangka Sudah Berulang Kali Melakukannya
"Para pengedar merasa jalur laut masih yang paling aman, kalau yang lewat jalur tradisional hanya bisa dilakukan dalam jumlah kecil," tutur Gustav.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.