Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penimbunan 1.140 Liter Solar di Jayapura, Polisi: Tersangka Sudah Berulang Kali Melakukannya

Kompas.com - 18/04/2022, 21:31 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan tersangka berinisial K (43).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: 1.140 Liter Solar Subsidi Disita Polres Jayapura, Hendak Dijual dengan Harga Tinggi

Dalam penangkapan itu, Polres Jayapura menyita satu truk dengan nomor polisi DS 7673 J, sebuah mesin pompa, selang, dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam empat drum plastik dan jeriken berbagai ukuran.

Wakapolres Jayapura Kompol Deddy Agusthinus Puhiri mengatakan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan penimbunan BBM jenis solar.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan tersangka mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan penimbunan BBM jenis solar ini,” kata Deddy saat konferensi pers di Mapolres Jayapura, Papua, Senin (18/4/2022).

Dijual ke Wamena

Tersangka selama ini melakukan penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Jayapura. BBM jenis solar itu dijual ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayapura.

Kompol Deddy mengatakan, pelaku membeli BBM jenis solar di Kabupaten Jayapura.

“Setelah dibeli dan ditimbun, maka kemudian tersangka akan mengirimnya dari Kabupaten Jayapura ke Wamena menggunakan pesawat udara,” katanya.

Kata Kompol Deddy, tersangka menjual BBM itu dengan harga mahal di Wamena.

“Setelah ditimbun, tersangka akan mengirimkan BBM jenis solar ini ke Wamena untuk dijual di sana. Di Wamena nanti tersangka menjual dengan harga Rp 8.000 per liter,” ucapnya.

Terancam enam tahun penjara

Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Baca juga: Besok, 8 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Jalani Sidang di PN Jayapura

Dalam UU Migas menyebutkan, orang yang menyalahgunakan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

“Tersangka kami jerat dengan UU Migas dan dipidana paling lama enam tahun,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com