JAYAPURA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan tersangka berinisial K (43).
Pelaku ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: 1.140 Liter Solar Subsidi Disita Polres Jayapura, Hendak Dijual dengan Harga Tinggi
Dalam penangkapan itu, Polres Jayapura menyita satu truk dengan nomor polisi DS 7673 J, sebuah mesin pompa, selang, dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam empat drum plastik dan jeriken berbagai ukuran.
Wakapolres Jayapura Kompol Deddy Agusthinus Puhiri mengatakan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan penimbunan BBM jenis solar.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan tersangka mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan penimbunan BBM jenis solar ini,” kata Deddy saat konferensi pers di Mapolres Jayapura, Papua, Senin (18/4/2022).
Dijual ke Wamena
Tersangka selama ini melakukan penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Jayapura. BBM jenis solar itu dijual ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayapura.
Kompol Deddy mengatakan, pelaku membeli BBM jenis solar di Kabupaten Jayapura.
“Setelah dibeli dan ditimbun, maka kemudian tersangka akan mengirimnya dari Kabupaten Jayapura ke Wamena menggunakan pesawat udara,” katanya.
Kata Kompol Deddy, tersangka menjual BBM itu dengan harga mahal di Wamena.
“Setelah ditimbun, tersangka akan mengirimkan BBM jenis solar ini ke Wamena untuk dijual di sana. Di Wamena nanti tersangka menjual dengan harga Rp 8.000 per liter,” ucapnya.
Terancam enam tahun penjara
Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Baca juga: Besok, 8 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Jalani Sidang di PN Jayapura
Dalam UU Migas menyebutkan, orang yang menyalahgunakan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.
“Tersangka kami jerat dengan UU Migas dan dipidana paling lama enam tahun,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.