Joshua mengatakan, masyarakat bukan hanya diimbau untuk tidak melakukan kekerasan pada hewan, akan tetapi bisa ikut serta melaporkan pelaku kasus kekerasan pada hewan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Sudah tidak zaman lagi pelaku kekerasan pada hewan memakai alasan tidak tahu adanya UU Perlindungan Hewan. Karena segala kekejaman yang dilakukan pada hewan harus ada konsekuensi hukum yang sama bila pelaku melakukan kekerasan pada manusia,” kata Joshua.
Dia juga berpesan kepada para pemilik hewan peliharaan juga mulai sekarang harus memahami tentang Animals Welfare dan lima hak asasi dasar hewan peliharaan.
Sehingga kasus penelantaran dan kekerasan bisa berkurang di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.