Selain mengamankan parang dan pisau, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai S dan ZT, dan motor milik korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Ogan Ilir.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Terancam hukuman mati juga," tegasnya.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Diserang di Jalintim Palembang-Ogan Ilir, Pelaku Ternyata Mantan Kades
Kronologi kejadian
Sementara itu, S menceritakan, kejadian itu berawal saat ia sedang mengendarai mobil bersama dengan adiknya tersangka ZT, di jalan Kecamatan Lembak, dan berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan anak dan istrinya.
Melihat itu, S yang sudah memiliki dendam dengan korban lantas membuntutinya. Namun, saat itu ia sempat kehilangan jejak korban di Kecamatan Gelumbang.
Namun, mereka kembali bertemu lagi di Desa Sungai Rambutan, Ogan Ilir.
Baca juga: Satu Keluarga Diserang OTK di Jalintim Palembang-Ogan Ilir, 1 Tewas