LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Minimnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus pembegalan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah Desa Ganti meminta agar Dinas Perhubungan NTB maupun Lombok Tengah, memasang fasilitas PJU di wilayah tersebut.
"Harapan saya melalui Dinas Perhubungan NTB, memberikan lampu penerangan jalan umum untuk mengurangi aksi-aksi begal yang ada di Desa Ganti," ungkap H Acih saat mendampingi Amaq Sinta di Polda NTB menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Sabtu (16/4/2022).
Acih menjelskan, bahwa kasus pembegalan di sekitar wilayah setempat memang kerap terjadi karena jalannya sepi dan lampu penerangan yang minim.
"Di sana kan jalannya gelap dan sepi, agak jauh dari pemukiman warga, mudah-mudahan tidak akan terjadi hal yang seperti ini lagi, dan ini yang terakhir," kata Acih.
Selain itu, Acih mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda NTB yang telah membebaskan warganya (Amaq Sinta) dari jeratan hukum setelah membela diri dan menewaskan dua pembegal.
"Alhamdulillah terima kasih Bapak Kapolda NTB yang pada petang ini memberikan putusan terhadap adik saya (Amaq Sinta) bebas dari hukuman," kata Acih.
Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan, penghentian proses hukum Amaq Sinta setelah proses gelar perkara khusus yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Djoko dalam jumpa pers, Sabtu.
Baca juga: Ungkapan Syukur Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan Polda NTB
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh Saudara M adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.
Dijelaskan Djoko, hukum formil yang dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP menyebutkan, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Selain itu, Djoko mengatakan, bahwa sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30, tentang penyidikan tindak pidana, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan.
Sementara itu dalam agenda pembacaan SP3 tersebut, Amaq Sinta tidak bisa berbicara banyak dan hanya mengungkapkan kata syukur dan bahagia.
"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata dia haru.
Amaq Sinta berpesan pada masyarakat untuk berani melawan kejahatan.
"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.