Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pembegal, Kades Minta Dishub NTB Pasang Lampu Penerangan Jalan

Kompas.com - 17/04/2022, 06:22 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Djoko menjelaskan, pemberhentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh Saudara M adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga  pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan  melawan hukum baik secara  formil dan materil," kata Djoko.

Dijelaskan Djoko, hukum formil yang dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal  49 ayat 1 KUHP menyebutkan, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Baca juga: Kasus Korban Begal Tewaskan Pembegal Dihentikan oleh Polda NTB, Amaq Sinta: Alhamdulillah, Saya Bebas

Selain itu, Djoko mengatakan, bahwa sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30, tentang penyidikan tindak pidana, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan.

Sementara itu dalam agenda pembacaan SP3 tersebut, Amaq Sinta tidak bisa berbicara banyak dan hanya mengungkapkan kata syukur dan bahagia.

"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata dia haru.

Amaq Sinta berpesan pada masyarakat untuk berani melawan kejahatan.

"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com