Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2022, 18:23 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara terhadap A (34) yang merupakan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) lantaran telah mencabuli mahasiswinya, DR ketika sedang mengikuti bimbingan skripsi.

Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Fatimah memvonis A dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan dari tindakan pidana yang sudah dilakukan," kata Fatimah saat membacakan vonis, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Cara Mudik dari Jakarta ke Palembang Menggunakan Kendaraan Pribadi dan Bus serta Biayanya

Adapun hal yang memberatkan terdakwa A adalah ia merupakan seorang tenaga pendidikan yang semestinya memberikan contoh baik tehadap orang lain.

Sementara, hal yang meringankan tedakwa berprilaku baik dan jujur selama sidang berlangsung.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan untuk menjalani hukuman," ujar hakim.

Baca juga: Modal Pinjam Almamater, 3 Pengemudi Ojek Online Menyusup Dalam Aksi Demo Mahasiswa di Palembang

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa A yang hadir secara virtual menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.

Kuasa hukum A, Darmawan menyesalkan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim.

Ia pun akan lebih dulu berkoordinasi dengan klien serta pihak keluarga menanggapi vonis tersebut.

"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur dipersidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU (jaksa penuntut umum)," katanya singkat.

Sedangkan kuasa hukum korban, Sayuti Rambang mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia pun berharap agar kasus pelecehan maupun asusila terhadap anak didik tak lafi terulang terlebih lagi pelakunya merupakan seorang dosen.

"Apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan. Dengan vonis ini kami cukup puas karena sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut oknum dosen Unsri, A (34) dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya sendiri, yaitu DR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com