Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2022, 15:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Abudin 1 tahun 6 bulan penjara.

Abudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 199 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan bergantian oleh jaksa Endo Prabowo dan Mulyana dari Kejaksaan Negeri Serang, Abudin menyatakan, pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abudin satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Mulyana di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Awal Mula Eks Kades di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta untuk Bayar Utang

Selain itu, Abudin dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 199 juta.

"Uang pengganti telah seluruhnya dibayarkan dengan uang yang dititipkan kepada jaksa melalui rekening Desa Kramatjati," ujar Mulyana.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yakni Abudin tidak mendukung program pemerintah terkiat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa Abudin juga sudah pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan sudah mengembalikan kerugian negara Rp 199 juta," kata Mulyana.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Di dalam dakwaan, Abudin menyalahgunakan anggaran BKK untuk membangun Kantor Desa Kramatjati.

Seharusnya, BKK desa yang berasal dari APBD Kabupaten Serang itu diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.

Selain itu, Abudin memindahkan lokasi pembangunan kantor desa dari Kampung Kramat Tengah menjadi di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Padahal, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum karena tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen/legalitas.

Bahkan, terdakwa membangun kantor desa di lahan milik orang lain tanpa izin.

Sehingga, gedung kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimanfaatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com