Berawal dari laporan warga
Kata Adi, temuan itu terungkap berawal adanya pengaduan masyarakat.
Setelah mendapat pengaduan itu, dan ditelusuri ternyata aduan itu benar.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," ungkapnya.
Mengetahui itu, Disdukcapil Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
"Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” ungkapnya.