"Korban sempat dibawa ke RSUD Ulin. Namun, dinyatakan sudah meninggal dunia," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua senjata tajam yang digunakan pelaku menyerang korban.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya membunuh korban, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.