Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Kudus Amankan 32,4 Kilogram Bubuk Mercon yang Dipasarkan di Media Sosial

Kompas.com - 11/04/2022, 15:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah mengamankan 32,4 kilogram bubuk bahan peledak untuk petasan atau mercon, yang dipasarkan secara gelap melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David berujar, bahan peledak berdaya rendah (low explosive) tersebut disita dari tiga tersangka, yaitu AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32), dan WY (20) warga Kecamatan Klambu, Grobogan.

Baca juga: Tepergok Hendak Jual 10 Kilogram Bubuk Mercon, Pemuda di Kediri Ditangkap, Polisi: Dijual Rp 200.000 Sekilonya

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kudus, DW diketahui merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

"Ketiga tersangka punya peran berbeda," kata David saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan peredaran obat mercon ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat menjelang Ramadhan.

Sat Reskrim Polres Kudus kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan, Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus pada Sabtu (9/4/2022). Dalam perkembangannya, kedua tersangka lainnya yang terlibat pun ditangkap.

Seluruh barang bukti yang disita di antaranya 32,4 kilogram bubuk obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram grom.

"Kami amankan 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon. Ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Tersangka memasarkan di Facebook dan offline. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram," terang David.

Para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

David mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan. Selain dampak ledakan yang berbahaya, bunyi petasan mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah Ramadhan.

"Petasan itu bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," pungkas David.

Baca juga: Kronologi Jari Pemuda di Ponorogo Remuk Terkena Ledakan Mercon, Dipegang Saat Sumbu Menyala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com