SEDARI zaman Orde Baru, dari sisi ekonomi pemerintah memperlakukan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor penyumbang pendapatan terbesar negara.
Sementara dari sisi politik sebagai sumber pembiayaan politik rezim. Sayangnya, perlakuan tersebut nyaris tidak berubah hingga hari ini.
Bertahun-tahun, upaya pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan selalu hanya fokus pada aspek perizinan, namun terus abai pada kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal.
Hal ini jelas hanya sekadar memperbesar kadar hubungan simbiosis mutualisme antara pemerintah dan pemilik modal sektor pertambangan. Tidak ada yang berubah dari dulu.
Sudah bukan rahasia lagi jika di Sulawesi, misalnya, penolakan dan tuntutan dari masyarakat lokal serta aktivis lingkungan hidup terhadap aktifitas perusahaan tambang sering terjadi terutama di kantong-kantong pertambangan nikel.
Akan tetapi hal ini nyaris tidak pernah mendapat atensi, baik dari pemerintah pusat maupun dari perusahaan terkait.
Bahkan Walhi belum lama ini merilis laporan yang menyorot secara kritis sikap dan kecenderungan kebijakan dari perusahaan-perusahaan tambang nikel yang abai pada kepentingan masyarakat lokal serta kepentingan kelestarian lingkungan.
Salah satu perusahaan pelat merah yang sering disorot adalah PT Vale Indonesia, penguasa tambang nikel di Sorowako, Sulawesi Selatan, juga pemilik konsesi di Morowali Sulawesi Tengah, dan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sementara salah satu perusahaan swasta besarnya adalah IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park), pengelola kawasan ekonomi khusus pengolahan bijih nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun dengan berbagai reaksi diplomatis, sorotan kritis tersebut akhirnya hilang begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas.
Lalu di penghujung tahun, perusahaan-perusahaan tersebut dengan bangga mengumumkan keuntungan besar dalam laporan yang dipoles secara mewah di tengah-tengah isu lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal yang belum benar-benar terjawab.
Selama ini, pemerintah hanya melakukan intervensi jika situasi merugikan kepentingan pemerintah pusat atau kepentingan pemilik modal besar.
Sementara saat masyarakat lokal dan aktivis lingkungan mengemukakan aspirasi, baik tuntutan atau penolakan, pemerintah lebih banyak lepas tangan dan menyerahkan penyelesaian kepada para pihak melalui jalur ‘kekeluargaan’/musyawarah mufakat.
Jalur ini biasanya selalu tunduk pada hegemoni kapitalis yang berakhir dengan meredupnya aspirasi tanpa ada solusi nyata.
Sebut saja intervensi pemerintah dalam kebijakan hilirisasi yang memaksa penambang menghentikan aktifitas ekspornya dan menjual nikelnya ke smelter-smelter domestik.