Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1,5 ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak.
"Setelah dilakukan interogasi, DN mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri," kata Widiarti saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).
Widiarti menduga, bahan-bahan peledak yang ditemukan di rumah DN akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Sapeken.
Namun, sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu diamankan polisi.
"(Bahan peledak) akan digunakan untuk ngebom ikan, sekarang sudah berhasil diamankan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Sapeken untuk diproses lebih lanjut. Ia digeladang bersama dengan barang buktinya.
Atas perbuatannya itu, DN kini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: 5 Pencuri di Tambang Freeport yang Ditangkap Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2020
(Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.