Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tawuran Sebelum Sahur di Kota Semarang, 9 Remaja Ditangkap

Kompas.com - 05/04/2022, 16:55 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu, sempat beredar video mengenai sekelompok remaja di Kota Semarang yang melakukan tawuran menjelang sahur pada Minggu (3/4/2022) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan mengatakan, sebanyak sembilan remaja yang terlibat tawuran sudah diamankan. 

"Mereka tawuran di Jalan Cucut, Kelurahan Kuningan," kata Dony saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kronologi Anak Anggota DPRD Kebumen Tewas Setelah Jadi Korban Tawuran di Yogyakarta

Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari informasi yang mengatakan sejumlah remaja terlibat perang sarung di kawasan Jalan Delta Mas, Tanah Mas, Semarang.

"Awalnya mereka tawur di Jalan Delta Mas, dikejar oleh anggota Bhabinkamtibmas setempat," ujar dia. 

Kemudian, lanjut dia, mereka berhamburan lari dan ditangkap oleh tim gabungan Polsek Semarang Utara di Jalan Cucut berjumlah 9 orang.

"Selanjutnya kesembilan remaja ini langsung dibawa ke Mapolsek Semarang Utara untuk dimintai keterangan," kata dia.

Baca juga: Dafa, Anak Anggota DPRD Kebumen yang Tewas akibat Sabetan Gir di Yogyakarta, Korban Tawuran

Dalam gelar perkara hari ini, polisi memanggil orangtua para remaja untuk dilakukan pembinaan dan tidak mengulangi perbuatanya.

"Untuk orangtua dapat membina anak-anaknya menjadi lebih baik," pesan dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com