KOMPAS.com - Seorang pengendara motor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MH (40), tewas setelah ditabrak mobil pemadam kebakaran swasta.
Dalam kejadian itu, mobil pemadam menabrak dua motor saat hendak menuju ke lokasi kebakaran di Jalan Pramuka.
Sementara, satu pengendara motor lainnya selamat meski mengalami luka.
Baca juga: Tabrak 2 Motor, Sopir Pemadam Kebakaran Ditahan, 1 Pengendara Tewas
Peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran, Banjarmasin, Kalsel, Kamis (31/3/2022) lalu.
Ternyata, kasus mobil pemadam kebakaran swasta menabrak pengendara bukan hanya pertama kali ini saja.
Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022) lalu, mobil pemadam kebakaran swasta yang dikendarai AD (62) juga menabrak empat pengguna jalan di Jalan Sutoyo S Banjarmasin. Dalam insiden, satu orag tewas.
Baca juga: Ngebut Menuju Lokasi Kebakaran, Pemadam Kebakaran Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas
Kemudian, pada pertengahan Juli 2021 silam, seorang wanita muda yang hendak menyeberang jalan juga tewas ditabrak mobil pemadam kebakaran swasta di Jalan Ahmad Yani.
Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, maka perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Jadi, sambungnya, ketika ada kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran masyarakat harus memberi jalan kepada mereka.
"Dalam hal ini, pihak kepolisian dan petugas damkar juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kendaraan prioritas. Sehingga, ketika ada kendaraan prioritas melintas, masyarakat dapat memberi jalan," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Namun, kata Tigor, bukan hanya itu saja, saat hendak melakukan tugas, harus ada tim di depannya sehingga masyarakat tahu.
"Kalau di jalan tiba-tiba ada kendaraan emergency atau pioritas ini, ya tidak serta merta kita langsung belok kiri atau belok kanan kan, karena ada kendaran lain juga. Makanya, kendaraan prioritas harus hati-hati," ungkapnya.
Kata Tigor, meski masuk dalam kendaraan prioritas, mobil pemadam kebakaran hendaknya juga berhati-hati ketika di jalan. Sebab, banyak kendaraan lain di jalan raya.
"Jadi, walaupun dapat prioritas, ya tetap ada aturannya di jalan raya," ujarnya.
"Walaupun prioritas bukan berarti semaunya, tidak seperti itu, dan harus juga lihat pengguna jalan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.