Kata Tigor, harusnya ada kendaraan for rider di depannya yang mengatur, atau petugas damkar yang mengatur lalu lintas.
Agar kejadian serupa tidak terjadi, Tigor pun meminta adanya sosialiasi kepada masyarakat. Jadi, ketika ada kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran masyarakat harus memberi jalan kepada mereka.
"Dalam hal ini, pihak kepolisian dan petugas damkar juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kendaraan prioritas. Sehingga, ketika ada kendaraan prioritas melintas, masyarakat dapat memberi jalan," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, ketika akan bertugas menuju ke lokasi kebakaran, harusnya ada tim di depannya sehingga masyarakat tahu.
"Kalau di jalan tiba-tiba ada kendaraan emergency atau pioritas ini, ya tidak serta merta kita langsung belok kiri atau belok kanan kan, karena ada kendaran lain juga. Makanya, kendaraan prioritas harus hati-hati," tegasnya.
Saat ditanya sopir mobil pemadam kebakaran tersebut sudah ditahan polisi atas kelalainnya, Tigor mengatakan, hal itu bisa saja karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Itu juga bisa di KUHPidana Pasal 359, 360.
"Makanya kita serahkan ke polisi, bagaimana kejadian tersebut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.