NUNUKAN, KOMPAS.com – Pos layanan Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, sepi dari penumpang tujuan Tawau Malaysia.
Padahal hari ini, Jumat 1 April 2022, merupakan hari pertama dibukanya pintu perbatasan RI–Malaysia.
Ketergantungan Kabupaten Nunukan yang cukup besar dengan Tawau, membuat pemandangan ini, cukup dilematis.
Baca juga: Malaysia Buka Pintu Perbatasan, Pelintas Harus Punya Asuransi Senilai Rp 80 Juta
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, sepinya pelayaran jalur Nunukan–Tawau dikarenakan syarat yang memberatkan bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
"Syaratnya memang cukup berat ya. Pendatang harus memiliki uang setidaknya Rp 80 juta sebagai asuransi kesehatan. Padahal mayoritas warga perbatasan ini masuk Malaysia untuk berdagang," ujarnya.
Petugas layanan Imigrasi juga hanya bisa terus menunggu, sembari melihat perkembangan kabar kedatangan penumpang dari Tawau.
"Kami juga bertanya ke sejumlah pemilik kapal, memang sepi. Ada tiga kapal yang direkomendasikan untuk keberangkatan, semua sepi. Jadi syarat masuknya itu yang membuat minat masuk Tawau hilang. Padahal sebelumnya rencana pembukaan pelabuhan Tawau menjadi euforia warga Nunukan," imbuhnya.
Bagaimana pun, sampai hari ini, masyarakat Nunukan masih memiliki ketergantungan bahan pokok dengan Negeri Jiran.
Baca juga: Malaysia Buka Perbatasan, Ini Tanggapan Wali Kota Pontianak
Euforia pembukaan pintu perbatasan bahkan sempat diikuti dengan antusiasme masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor atau perpanjangan.
Sejak bergemanya kabar pembukaan pintu perbatasan, pada Maret 2022, Kantor Imigrasi Nunukan mencatat sekitar 150 masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Jauh berbeda dengan dua bulan sebelumnya, Januari – Februari 2022, yang sangat sepi pemohon.
"Tapi akhirnya masyarakat kecewa lagi dengan syarat masuk Tawau yang berat. Apalagi ada kewajiban harus mendownload aplikasi My Sejahtera, semacam Peduli Lindungi kalau di Indonesia. Itu baru terkoneksi lima hari kemudian. Jadi kalau mau berangkat ke Malaysia, selain menyiapkan asuransi kesehatan Rp 80 juta, minimal sepekan sebelumnya sudah mengunduh aplikasi My Sejahtera di Hp," jelasnya.
Baca juga: Australia Barat Buka Perbatasan untuk Pelaku Perjalanan Internasional
Washington juga menyesalkan persyaratan yang memberatkan tersebut. Warga perbatasan RI – Malaysia sama sekali belum bisa merasakan manfaat dari pembukaan pintu perbatasan.
Selain itu, kebijakan tersebut masih berpotensi pelanggaran keimigrasian. Tradisi masyarakat setempat keluar masuk Malaysia melalui jalur jalur tikus, masih menjadi permasalahan yang butuh penanganan serius.
"Memang itu kebijakan Negara Malaysia. mereka juga masih sangat berhati-hati meski memutuskan membuka jalur perbatasan. Kalau di kita, imbasnya ya potensi PMI ilegal masih jadi tugas berat untuk diselesaikan," kata Washington.
Pemerintah Malaysia membuka jalur perbatasan per 1 April 2022. Ada sejumlah syarat yang menjadi ketentuan dan beberapa di antaranya menjadi keluhan warga perbatasan.
Dalam rapat bersama Konsulat Indonesia di Tawau, Pemkab Nunukan mencatat sejumlah persyaratan untuk keberangkatan Nunukan–Tawau.
Antara lain, harus melakukan RT-PCR di rumah sakit atau klinik yang sudah terdaftar, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Taiwan Buka Perbatasan dan Kurangi Masa Karantina Mulai Maret 2022
Harus sudah vaksinasi lengkap. Untuk vaksin Sinovac, harus dua dosis ditambah booster. Untuk vaksin Pfizer atau AstraZeneca harus sudah dua dosis. Sedangkan untuk vaskin CanSino dan Johnson & Johnson cukup satu dosis.
Membayar biaya pemeriksaan RT–Antigen sebesar RM 65 atau sekitar Rp 208.000 di pintu masuk kedatangan Tawau.
Wajib mengunduh aplikasi My Sejahtera (help desk tersedia di pintu kedatangan), dan harus mempunyai polis asuransi kesehatan senilai 25.000 RM atau sebesar Rp 80 juta (kurs Rp 3.200 per 1 ringgit) yang bisa diklaim di Tawau Malaysia.
Selain itu, Pemkab Nunukan memberikan sejumlah catatan untuk dipedomani. Antara lain, mulai 1 April 2022, akan ada uji coba pemberangkatan kapal regular hanya tiga unit kapal selama tiga pekan, dan akan dievaluasi kembali.
Untuk pelaku perjalanan pulang pergi Nunukan–Tawau, seperti ABK kapal, hanya diwajibkan tes PCR sekali yang berlaku selama seminggu.
Jika terjadi pelanggaran SOP di Tawau, pelanggar akan dikenakan denda sebesar 1.000 ringgit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.