Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Dijatah Rp 1.000 Per Slop Rokok

Kompas.com - 01/04/2022, 08:51 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 tahun kurungan penjara terhadap Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Muhammad Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP) Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022) sore.

Di dalam rangkuman fakta persidangan yang disampaikan tim jaksa KPK, distributor yang mendapatkan kuota rokok memberikan uang berupa jatah sebesar Rp 1.000 per slop kepada terdakwa.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK, Joko Hermawan yang diwawancarai membenarkan adanya indikasi gratifikasi para terdakwa yang disampaikan pihaknya saat sidang.

Namun terkait hal tersebut, Joko mengatakan masih akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.

"Makanya itu akan kita diskusikan. Kami jaksa akan menyampaikan ke pimpinan secara berjenjang hasil dari persidangan," kata Joko yang diwawancarai usai sidang.

Joko menyebutkan pihaknya tidak bisa langsung memastikan adanya gratifikasi Apri Sujadi dan Umar Saleh.

"Kita pelajari dulu seperti apa, akat buktinya seperti apa," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menangkap Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Saleh Umar.

Keduanya telah menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya selama menjabat.

Dalam kasus ini Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Sedangkan Saleh Umar menyebabkan kerugian negara sekitar 415 juta. Untuk kerugian negara yang mereka sebabkan telah dikembalikan ke KPK

Setelah melalui sejumlah tahapan, Apri dan Saleh Umar akhirnya dituntut jaksa KPK 4 tahun kurungan penjara.

Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes, Total Rp 2,1 Miliar

Jaksa KPK, Joko Hermawan yang membacakan tuntutan menyebutkan keduanya telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Untuk pasal 3 ini tentang penyalah gunaan wewenang," terang Joko.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Apri untuk dipilih oleh publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Apri juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp 250 juta dan Saleh Umar sebesar Rp 200.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com