Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Dijatah Rp 1.000 Per Slop Rokok

Kompas.com - 01/04/2022, 08:51 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 tahun kurungan penjara terhadap Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Muhammad Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP) Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022) sore.

Di dalam rangkuman fakta persidangan yang disampaikan tim jaksa KPK, distributor yang mendapatkan kuota rokok memberikan uang berupa jatah sebesar Rp 1.000 per slop kepada terdakwa.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK, Joko Hermawan yang diwawancarai membenarkan adanya indikasi gratifikasi para terdakwa yang disampaikan pihaknya saat sidang.

Namun terkait hal tersebut, Joko mengatakan masih akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.

"Makanya itu akan kita diskusikan. Kami jaksa akan menyampaikan ke pimpinan secara berjenjang hasil dari persidangan," kata Joko yang diwawancarai usai sidang.

Joko menyebutkan pihaknya tidak bisa langsung memastikan adanya gratifikasi Apri Sujadi dan Umar Saleh.

"Kita pelajari dulu seperti apa, akat buktinya seperti apa," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menangkap Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Saleh Umar.

Keduanya telah menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya selama menjabat.

Dalam kasus ini Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Sedangkan Saleh Umar menyebabkan kerugian negara sekitar 415 juta. Untuk kerugian negara yang mereka sebabkan telah dikembalikan ke KPK

Setelah melalui sejumlah tahapan, Apri dan Saleh Umar akhirnya dituntut jaksa KPK 4 tahun kurungan penjara.

Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes, Total Rp 2,1 Miliar

Jaksa KPK, Joko Hermawan yang membacakan tuntutan menyebutkan keduanya telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Untuk pasal 3 ini tentang penyalah gunaan wewenang," terang Joko.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Apri untuk dipilih oleh publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Apri juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp 250 juta dan Saleh Umar sebesar Rp 200.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Regional
Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Pemkab Tangerang Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Banten

Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Pemkab Tangerang Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Banten

Regional
Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook

Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook

Regional
Jemput Pelaku 'Bullying' di Cilacap, Polisi Kerahkan 120 Anggota

Jemput Pelaku "Bullying" di Cilacap, Polisi Kerahkan 120 Anggota

Regional
Awal Mula Siswa SD Meninggal usai Makan Bangkai Anjing yang Dibakar

Awal Mula Siswa SD Meninggal usai Makan Bangkai Anjing yang Dibakar

Regional
Cerita Wanita di Gowa Ditipu Pria yang Mengaku Polisi, Kenal di Medsos, Transfer Rp 60 Juta dan Janji Dinikahi

Cerita Wanita di Gowa Ditipu Pria yang Mengaku Polisi, Kenal di Medsos, Transfer Rp 60 Juta dan Janji Dinikahi

Regional
Saat Kapolres Jayapura Menikahkan Dinas 6 Anggotanya di Dusun Sagu...

Saat Kapolres Jayapura Menikahkan Dinas 6 Anggotanya di Dusun Sagu...

Regional
Penemuan Kerangka Manusia di Rumah Kosong di Balikpapan, Diduga Sudah 1 Bulan Terkunci

Penemuan Kerangka Manusia di Rumah Kosong di Balikpapan, Diduga Sudah 1 Bulan Terkunci

Regional
Modus Kirim Tautan APK 'Surat Tilang', Pemuda di Sumsel Kuras Rekening Orang Rp 2,3 Miliar

Modus Kirim Tautan APK "Surat Tilang", Pemuda di Sumsel Kuras Rekening Orang Rp 2,3 Miliar

Regional
Bawaslu Temukan ASN di Banda Aceh Terlibat Aktivitas Parpol dan Pakai Atributnya

Bawaslu Temukan ASN di Banda Aceh Terlibat Aktivitas Parpol dan Pakai Atributnya

Regional
Beredar Kabar Guru Korban Pembacokan Muridnya di Demak Meninggal, RS: Hoaks

Beredar Kabar Guru Korban Pembacokan Muridnya di Demak Meninggal, RS: Hoaks

Regional
Balas Dendam, Suami di Sulsel Tusuk Pemerkosa Istrinya hingga Korban Tewas

Balas Dendam, Suami di Sulsel Tusuk Pemerkosa Istrinya hingga Korban Tewas

Regional
Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu Dicopot Usai Dilaporkan ke Polda Jateng

Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu Dicopot Usai Dilaporkan ke Polda Jateng

Regional
Pertandingan 'Tarkam' di Kepri Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Pertandingan "Tarkam" di Kepri Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Regional
7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco

7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com