Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2022, 18:03 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi kurungan penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Peredaran Barang Kena Cukai berupa Rokok dan Minuman Alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022)

Apri dituntut karena diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Pasal tiga ini tentang penyalahgunaan kewenangan," kata Joko yang diwawancarai usai persidangan.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif, KPK Periksa Pengusaha hingga ASN

Selain pidana penjara, Apri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Kemudian, dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghentikan hak politik Apri untuk dipilih oleh publik selama 3 tahun.

"Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani," sebut Joko.

Atas kasus ini, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK.

Selanjutnya tersangka lain kasus ini, yaitu Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Saleh Umar yang juga disangkakan atas pasal yang sama dengan Apri dan diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 415 juta.

"Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara," ujar Joko.

Baca juga: Gubernur Kepri Tunjuk Anaknya sebagai Plt Bupati Bintan

Ketua Majelis Hakim Riska Widiana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).

"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi," kata Riska yang kemudian mengetokan palu persidangan.

Dalam persidangan tersebut tim jaksa penuntut memaparkan kesimpulan yang telah mereka rangkum.

Diketahui, sejumlah distributor meminta kuota rokok dan kuota minuman mengandung etil A (MMEA) kepada Apri Sujadi yang saat itu menjabat Bupati Bintan serta Wakil Ketua I dan Dewan Pembina BP Bintan.

Selanjutnya BP Bintan mengeluarkan surat untuk memberikan kuota kepada para distributor tersebut.

Beberapa hal yang disampaikan oleh jaksa saat sidang tuntutan adalah, distributor memberikan uang sebesar Rp 1.000 per slof rokok kepada terdakwa.

Kemudian jaksa juga menyampaikan kuota rokok yang dikeluarkan BP Bintan jauh di atas kebutuhan masyarakat Bintan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com