PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kematian Bripda M Syahril Maulana, polisi yang tewas tertembak saat melakukan penangkapan terhadap seorang bandit pecah kaca berinisial A.
Sebab, dari pemeriksaan sementara terhadap A, ia mengaku tidak memiliki senjata api ketika penangkapan berlangsung.
"Kami masih melakukan penyelidikan siapa yang melakukan penembakan. Dari keterangan A, dia tidak menggunakan senjata. Tapi kan tidak tahu dengan rekan-rekannya yang lain. Itu yang masih kita dalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Seorang Polisi di OKU Timur Tewas Tertembak Saat Menangkap Bandit
Supriadi mengungkapkan, A ditangkap saat sedang berada di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI) pada Jumat (25/3/2022).
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku A sedang berkumpul dengan 15 orang temannya yang lain.
Melihat kedatangan polisi, para rekannya itu langsung berhamburan melarikan diri.
Baca juga: Perempuan yang Dibakar Oknum Polisi di Muara Enim Tewas, Kapolda Sumsel Pastikan Brigadir AN Dipecat
"Waktu itu anggota Resmob yang diturunkan ada 20 orang. Teman-teman A ini pada kabur saat lihat anggota datang, tapi kami hanya fokus kepada A. Saat ditangkap, ada suara letusan senjata dan terkena anggota. Kita belum tahu, itu peluru dari siapa, apakah mungkin dari teman A yang kabur, kita juga tidak tahu," ujarnya.
Untuk mengungkap peluru yang menembus A, Polda Sumsel saat ini sedang menunggu hasil uji Balistik dari tim Labfor.
"Hasil uji balistik sendiri belum keluar. Sedangkan untuk hasil visum penyebabnya meninggal karena peluru," jelasnya.
Selain itu, Supriadi pun mengakui adanya kesalahan dalam proses penggerebekan berlangsung.
Saat itu, Bripda M Syahril tidak menggunakan rompi antipeluru ketika bertugas.
Padahal, penggunaan rompi antipeluru adalah hal wajib untuk keamaan diri anggota.
"Karena mungkin dianggapnya sudah rutin menangkap tersangka, sehingga tidak mengantisipasi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apakah ada unsur lalai atau tidak. Jika anggota bersalah ya akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ungkpnya.