Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Pengoplos Elpiji di Blora Digerebek, Polisi Temukan Ratusan Tabung Gas

Kompas.com - 28/03/2022, 14:14 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com- Polisi menggerebek satu rumah yang diduga jadi lokasi pengoplosan gas elpiji di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (27/3/2022).

Dari tempat itu, polisi menyita 394 tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengungkapkan, terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.

"Pada saat proses penangkapan tersebut, sementara masih berlangsung pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram," ucap Aan di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Mahal, Pedagang Semarang Ancam Naikan Harga Makanan dan Kurangi Porsi

Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses pengejaran polisi.

Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.

Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah menginterogasi pelaku pengoplos tabung elpiji di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah menginterogasi pelaku pengoplos tabung elpiji di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk penerapan pasal dan ancamannya Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," terang dia.

Baca juga: Di Balik Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kiloan di Semarang, Warga: Tolong, Gas Bersubsidi untuk Warga Miskin

Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com