Mirisnya, saat menjalankan bisnis terlarangnya itu, AR dan EE mengajak anak kembarnya.
Namun, saat EE melayani pelanggan, sang anak yang masih berusia 6 tahun disembunyikan AR dibeda kamar.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Mantan Presdir PT AXI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan alat kontrasepsi, ponsel, uang tunai Rp 500.000.
AR dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun," ujar Maruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.