H yang merasa terancam, lanjut dia, langsung masuk ke dalam mobil untuk mengambil senapan angin laras panjang.
Pelaku melepaskan satu kali tembakan ke arah korban dan kakaknya. Namun, tidak kena sasaran.
Sesudah itu, korban dan kakaknya hendak melarikan diri.
Namun, pelaku yang kesal menembak ban sepeda motor korban sebanyak satu kali, dan merusak lampu motor dengan batu.
Korban dan kakaknya pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.
RN kemudian menelepon keluarganya untuk memberitahu tentang kejadian itu.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan hal itu kepada ayah dan saudara-saudaranya.
"Pada saat korban dan keluarganya berbincang di depan rumah dan akan melapor ke polisi, tiba-tiba ada suara tembakan satu kali. Saat itu, korban mengatakan dirinya kena tembak," kata Kholid.
Karena ada penembakan, lanjut dia, keluarga korban langsung berlari ke dalam rumah. Sedangkan korban sudah terkapar.
Lalu, korban dibawa ke Puskesmas Bukit Kapur untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sedangkan keluarga lainnya menyisir daerah yang diduga sebagai sumber tembakan.
Namun, tidak ada pelaku yang ditemukan. Sedangkan korban RN yang tertembak akhirnya tewas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H alias A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.